InspirasI

Rabu, 29 Mei 2013


                                   BILA TIBA WAKTU BERPISAH



Di bawah naungan langit biru dengan segala hiasannya yang indah tiada tara
Di atas hamparan bumi dengan segala lukisannya yang panjang terbentang
Masih kudapatkan dan kurasakan
Curahan  rahmat dan berbagai ni'mat
Yang kerap Kau berikan
Tapi bila tiba waktu berpisah
Pantaskah kumemohon diri
Tanpa setetes syukur di samudera rahmat-Mu

Di siang hari kulangkahkan kaki bersama ayunan langkah sahabatku
Di malah hari kupejamkan mata bersama orang-orang yang kucintai
Masih kudapatkan dan kurasakan
Keramaian suasana dan ketenangan jiwa
Tapi bila tiba waktu berpisah
Akankah kupergi seorang diri
Tanpa bayang-bayang mereka yang akan menemani

Ketika kulalui jalan-jalan yang berdebu yang selalu mengotori tubuhku
Ketika kuisi masa-masa yang ada dengan segala sesuatu yang tiada arti
Masih bisa kumenghibur diri
Tubuhku kan bersih dan  esok kan lebih baik
Tanpa sebersit keraguan
Tapi bila tiba waktu berpisah
Masih adakah kesempatan bagiku
Tuk membersihkan jiwa dan hatiku

Setiap kegagalan yang membawa kekecewaan
Setiap kenyataan yang menghadirkan penyesalan
Masih kudengar dan kurasakan
Suara-suara yang menghibur
Tuk menghapus setiap kecewa dan sesal
Tapi bila tiba waktu berpisah
Adakah yang akan menghiburku
 Akankah aku pergi tanpa kekecewaan dan penyesalan..


Selasa, 28 Mei 2013

Sebagai Orang yang punya akun baik di Facebok, Twitter, blog atau di media sosial lainnya kita perlu rambu-rambu dalam menulis.Menulis yang tidak menjadikan orang lain merasa dirugikan karena adanya finah. Maka ada baiknya kita mengetahui rambu-rambu dalam menulis. Prinsip kehati-hatian harus kita jaga Berikut UU ITE tersebut.


                                  Pidana Penjara dan Denda
              Terkait Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE



Keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Demikian salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara No. 50/PUU-VI/2008 atas judicial review pasal 27 ayat (3) UU ITE terhadap UUD 1945. Mahkamah Konstitusi menyimpulkan bahwa nama baik dan kehormatan seseorang patut dilindungi oleh hukum yang berlaku, sehingga Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak melanggar nilai-nilai demokrasi, hak azasi manusia, dan prinsip-prinsip negara hukum. Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah Konstitusional.

Bila dicermati isi Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE tampak sederhana bila dibandingkan dengan pasal-pasal penghinaan dalam KUHP yang lebih rinci. Oleh karena itu, penafsiran Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus merujuk pada pasal-pasal penghinaan dalam KUHP. Misalnya, dalam UU ITE tidak terdapat pengertian tentang pencemaran nama baik. Dengan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.

Pasal 27 ayat (3) UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"

Pasal 310 ayat (1) KUHP
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Rumusan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang tampak sederhana berbanding terbalik dengan sanksi pidana dan denda yang lebih berat dibandingkan dengan sanksi pidana dan denda dalam pasal-pasal penghinaan KUHP.

Misalnya, seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.

Pasal 45 UU ITE
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Masih ada pasal lain dalam UU ITE yang terkait dengan pencemaran nama baik dan memiliki sanksi pidana dan denda yang lebih berat lagi, perhatikan pasal 36 UU ITE.

Pasal 36 UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain"

Misalnya, seseorang yang menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 12 tahun dan/atau denda maksimum 12 milyar rupiah (dinyatakan dalam Pasal 51 ayat 2)

Pasal 51 ayat (2) UU ITE
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).


Sumber:
http://www.legalitas.org/?q=content/pidana-penjara-dan-denda-terkait-pasal-pencemaran-nama-baik-uu-ite

Kamis, 23 Mei 2013


UN SD/MI MAU DIHAPUS ?




Ujian Nasional merupakan salah satu tolak ukur pendidikan. Namun disadari atau tidak adanya Ujian Nasional menimbulkan pro dan kontra di tingkat elemen masyarakat. UN dengan segala perangkat yang mengirinya telah menyedot begitu besar dana.Dimulai dari sosialisasi, pembuatan pengamanan, pengiriman dan lainnya.
Entah karena menjadi sorotan terus menerus, atau terkait dengan aturan main kurikulum 2013. Tetapi yang jelas, siswa SD terhitung tahun ajaran 2013/2014 tidak lagi terbebani kewajiban ujian nasional (UN).
             Kebijakan menghapus UN tingkat SD diperkuat dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas PP No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia pada pekan lalu.
            Meski dihapus, Direktur Pembinaan Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ibrahim Bafadal memastikan bahwa evaluasi tahap akhir jenjang pendidikan SD akan tetap dilakukan. Hanya bentuk dan pelaksanaannya yang berubah. Kemungkinan nanti daerah yang akan memegang peranan penting dalam evaluasi. Penghapusan UN SD semata-mata karena pertimbangan program wajib belajar 9 tahun dan kurikulum 2013 yang akan diterapkan mulai Juni mendatang.
            Sejumlah masukan dari masyarakat menginginkan agar UN SD ditiadakan sebagai bagian dari upaya menyukseskan wajib belajar 9 tahun yakni jenjang SD dan SMP. Jadi jenjang pendidikan SD dan SMP semestinya dijadikan satu atap, atau satu paket sebagai bagian dari wajar 9 tahun .Sampai saat ini belum  memastikan seperti apa format evaluasi jenjang akhir tingkat SD. Tetapi yang pasti penghapusan UN ini tidak akan menghilangkan sistem evaluasi pada jenjang pendidikan dasar tersebut.  Setiap jenjang pendidikan memang harus terdapat sistem evaluasi. Sedang untuk jenjang pendidikan SMP dan SMA, Kemendikbud belum mengubah kebijakan UN SMP dan SMA. Artinya belum ada rencana untuk menghapuskannya seperti UN SD/MI.  
            Memaknai program pendidikan dasar maka saya sepakat Untuk SD/MI tidak menjadi dasar satu-satunya syarat kelulusan.Sekolah tentu mempunyai standar tersendiri dalam mengelola siswanya selama 6 tahun. Kita tunggu saja langkah pemerintah dalam hal UN dan juga perubahan kurikulum pendidikan. Semoga kedepan dunia pendidikan semakin maju.

Rabu, 15 Mei 2013


Guru adalah Bentuk Pengabdian


Guru bukanlah sekedar pekerjaan, guru adalah lebih dari sebuah pengabdian. Pengabdian kepada Allah SWT, pengabdian kepada negara, pengabdian kepada masyarakat, dan pengabdian kepada jiwa-jiwa siswa yang membutuhkan bantuan dalam menggapai beraneka ilmu pengetahuan.
 Pengabdian kepada Allah SWT. Manusia adalah seorang hamba yang mengemban tugas "beribadah" kepada Allah. Seperti Allah berfirman yang artinya,"Tidak aku (Allah) ciptakan jin dan manusia, selain untuk beribadah kepada-KU (Allah)". Sangatlah jelas bahwa tugas manusia adalah beribadah kepada Allah SWT. Beribadah artinya melaksanakan semua perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. Salah satu perintah Allah SWT yang sekaligus menjadi bekal abadi buat manusia sampai meninggalnya adalah "Ilmu yang berguna".
 Seorang guru bertugas menyampaikan ilmu pengetahuan kepada siswa-siswinya. Ilmu yang disampaikan guru adalah ilmu yang bermanfaat bagi kehidupan siswa untuk sekarang dan yang akan datang. Ilmu tersebut adalah ilmu yang berguna. Guru yang telah menyampaikan ilmu yang berguna kepada siswanya akan mendapat aliran imbalan kebajikan selama ilmu tersebut dimanfaatkan oleh manusia, walaupun guru tersebut telah tiada.
 Pengabdian kepada Negara. Sebagai warga negara selalu ingin berperan aktif dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Kalau dulu para pahlawan berjuang dengan mengangkat senjata kalau sekarang dalam mengisi kemerdekaan para guru berjuang mengangkat pena demi mengangkat derajat dan martabat generasi penerus bangsa agar tidak tertinggal oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Agar dapat bersaing dalam perputaran roda kehidupan di zaman yang terus maju ini. Demikian juga bentuk pengabdian kepada masyarakat.
 Pengabdian kepada jiwa-jiwa generasi muda. Siswa terutama usia SD adalah manusia kecil yang putih dan polos, yang penuh modal dan bekal dalam dirinya, yang penuh kemampuan dalam dirinya, kemampuan tersebut membutuhkan sentuhan untuk dikembangkan sehingga akan nampak dari luar. Siswa bukanlah botol kosong tanpa isi, siswa adalah manusia yang mempunyai kemampuan, tinggal orang-orang di sekitarnya mau membantu mengembangkan, mengeksplor, mengasah kemampuan siswa tersebut atau tidak. Salah satu orang di sekitarnya adalah guru. Guru berkewajiban membantu, memfasilitasi siswa untuk mampu mengeksplor kemampuan dirinya. Di sinilah peran guru sangat penting dalam mempersiapkan segala sesuatu, membuat perencanaan yang matang, mempersiapkan media yang mampu mempermudah siswa dalam mengasah dirinya sehingga kemampuan dalam dirinya tereksplor.
 Karena guru adalah bentuk pengabdian, maka seorang guru sangat sibuk memilih dan memilah berbagai media, metode, bahasa, dan model pembelajaran mana yang tepat, yang sesuai untuk siswanya. Bahkan seorang guru sibuk memilih dan memilah model pembelajaran apa yang sesuai untuk seorang siswa yang tidak mampu mengikuti pembelajaran secara klasikal. Artinya, demi peningkatan kemampuan siswanya, seorang guru dengan penuh rasa tanggung jawab membimbing siswanya yang kurang bisa mengikuti pembelajaran klasikal untuk dibina secara individu sehingga mampu sejajar dengan teman lainnya.
 Karena guru bukanlah sekedar pekerjaan, karena guru adalah pengabdian, maka rasa tanggung jawab adalah yang utama dalam langkah-langkahnya. Karena guru adalah sebuah pengabdian maka keberhasilan siswa, senyum keceriaan, dan kebahagiaan siswa yang telah mencapai tujuan adalah kebanggaan. Sukses untuk guru, lanjutkan perjuanganmu, jadikan guru sebagai pengabdian sehingga hati, perasaan, dan kemampuan siswa akan kelihatan.

Jumat, 10 Mei 2013

Kerja Adalah Pengabdian Suci

Sebagai Insan yang mulia 


       Bekerja merupakan sesuatu yang amat didambakan oleh setiap orang. Hal itu ditandai dengan makin banyaknya orang yang mencari pekerjaan. Masyarakat yang membutuhkan pekerjaan pun tak terhitung lagi jumlahnya, mulai dari anak putus sekolah, tua atau muda. Apakah dia kaya atau rakyat jelata sekalipun. Sarjana atau bukan Perkotaan penuh sesak oleh manusia. Bahkan tak jarang, demi sebuah pekerjaan masyarakat merelakan dirinya untuk pergi jauh meninggalkan kampung halaman dan keluarganya sendiri.
Begitu banyak manusia yang butuh pekerjaan, banyak pula cara yang ditempuh. Adakalanya cara yang ditempuh itu tak masuk akal. Pakai jalan pintas atau potong kompas. Masing-masing mencari koneksi. Biar mengeluarkan kocek pun tak jadi soal, yang penting dapat kerja. Ironis sekali memang, tetapi itulah kenyataan yang harus diterima pada masa sekarang ini.
        Sebagai pekerja, manusia adalah penghamba yang mengabdikan diri untuk rajanya. Pekerja yang memang benar-benar mendapatkan pekerjaannya dengan jalan yang benar. Pekerjaan yang ditempuhnya pun tidaklah sebatas bahu semata, namun dibarengi dengan niat suci dan perasaan. Sedangkan sebagai topeng, dia memiliki perubahan dari segala hal. Percaya atau tidak, Anda sendirilah yang menilainya.
Sebagai pekerja yang memiliki landasan agama yang kuat, melaksanakan kerja suci yang penuh pengabdian, sudah tentu orang itu bekerja dengan sungguh-sungguh, rajin, ulet, dan tidak kenal putus asa. Tiada waktu luang yang terbuang percuma. Semua waktunya diisi dengan kegiatan yang menu njang pekerjaannya.
     Berapa pun detik waktu yang ada akan dipautnya dengan menciptakan suatu perkerjaan yang menguntungkan semua pihak. Yang pasti, kerja yang dilakukan sesuai dengan pendidikan yang pernah dikecapnya. Kerja yang dilakukan pun tidak sembarangan atau serampangan. Semua dilakukan menurut aturan yang ada. Hasilnya baik dan menguntungkan, baik untuk diri sendiri, keluarga, dan masyarakat lingkungannya.
         Suci tidaknya kerja yang dilakukan tergantung dari insannya juga. Sampai sejauh mana dia memahami makna kerja yang sesungguhnya. Apakah kerjanya itu hanya sekedar memenuhi materi belaka, menurut hati nurani sebagai amanah dari Maha Pncipta, ataukah ada sisi lain yang hanya mengharapkan pujian semata.
Berbahagialah Anda para pekerja yang telah mencurahkan segala perhatiannya terhadap tugas yang dibebankan ke pundak kita. Meskipun pekerjaan bertumpuk, menggunung, yang menurut perkiraan tak mungkin bisa diselesaikan, namun dengan memiliki sifat kesabaran yang tinggi, niscaya tugas pekerjaannya itu dapat diselesaikan. Inilah mungkin yang terbaik. Sebab, orang sabar amat dekat dengan rahmat Tuhan.
        Sucinya kerja yang dilakukan bisa jadi karena pekerja melaksanakan tugasnya diiringi rasa cinta yang amat dalam. Bekerja tidak harus ada orang yang mengawasinya, namun melaksanakan kerja itu merupakan suatu panggilan jiwa, bukan karena nafsu badaniah. Pekerja seperti ini ibaratnya mencintai pekerjaan layaknya mencintai dirinya sendiri. Dia merasakan benar nikmat Allah yang telah dilimpahkan kepadanya.
Menyadari hal demikian, sudah tentu pekerja yang bekerja menurut kesanggupannya dan tidak ngoyo atau serakah, akan merasa puas batinnya. Pekerja itu akan semakin bahagia ketika tahu kerja yang dilakukan itu berhasil sesuai aturan agama. Sebab, dia bekerja memiliki landasan yang sangat kuat semata-mata mengharapkan ridho Allah. Kerja baginya merupakan ibadah suci dan bersih dari noda, yang dilakukannya penuh dengan kreativitas, selaras dengan edukatif yang dimiliki, rajin, jujur, dan amal diwujudkannya dengan sabar, usaha, cinta, dan ikhlas yang mengantarkannya menjadi ihsanulkamil.