Korupsi atau rasuah
Akhir-akhir ini aku
prihatin dengan keadaan bangsa kita Indonesia. Lebih-lebih keadaan korupsi
yang ternyata tidak semakin turun namun semakin banyak dan berakar kemana-mana.
Sedih mendengar lembaga yang mengawal konstitusi justru ada yang kena kasus
korupsi.Setelah era Reformasi sepertinya penegakan hukum pada kasus korupsi
masih jalan di tempat. Ada baiknya kita mengetahui apa itu korusi untuk
mengetahui sejauh mana bahaya yang ditimbulkannya.
Korupsi atau rasuah
(bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang
bermakna busuk, rusak, menggoyahkan,
memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupunpegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan
itu yang secara tidak wajar dan tidak legalmenyalahgunakan
kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan
sepihak[1].
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana
korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
·
perbuatan
melawan hukum,
·
penyalahgunaan
kewenangan, kesempatan, atau sarana,
·
memperkaya
diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
·
merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara.
Jenis tindak pidana korupsi di antaranya,
namun bukan semuanya, adalah
·
memberi
atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
·
penggelapan
dalam jabatan,
·
pemerasan
dalam jabatan,
·
ikut
serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
·
menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi
politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua
bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya
korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh
dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi
berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh
para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun
tidak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan
birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau
korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika,
pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam
hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat
penting untuk membedakan antara korupsi dan kejahatan.
Tergantung dari negaranya atau wilayah
hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai
contoh, pendanaan partai politik ada
yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.
Sumber : Wikipedia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar