InspirasI

Minggu, 20 Mei 2018

Apakah Menggaruk 3 kali Dalam Sholat Membatalkan Sholat?
                               Syaikh Al-'Utsaimin berkata :


"Gerakan(tambahan) dalam sholat yang bukan termasuk dari jenis gerakan sholat terbagi menjadi lima macam :
1. Gerakan yang wajib
2. Gerakan yang mustahab
3. Gerakan yang haram
4. Gerakan yang makruh
5. Gerakan yang boleh
1. Gerakan menjadi wajib jika perbuatan wajib (dalam sholat) atau menjauhi perbuatan haram (dalam sholat) bergantung pada gerakan tersebut.
Contohnya permasalahan yang sedang kita hadapi ini, yaitu misalnya jika seseorang tidak tahu arah kiblat kemudian diapun berijtihad untuk menentukan arah kiblat, setelah itupun dia melaksanakan sholat tidak menghadap arah kiblat. Lalu dikabarkan kepadanya bahwa posisi kiblat berada disebelah kanannya, maka saat itu wajib baginya untuk bergerak (mengahadap kearah kanan) agar menghadap kiblat. Oleh karenanya tatkala ada seseorang yang datang ke penduduk Quba dan mereka sedang sholat menghadap Baitul Maqdis lalu iapun mengabarkan kepada mereka bahwa kiblat telah berpindah ke ka'bah, maka merekapun saat itu juga berubah posisi (bergerak berputar 180 derajat-pent) dan mereka meneruskan sholat mereka.
Misalnya juga jika seseorang sendirian di belakang shaf, lantas ia melihat ada sela kosong di shaf dihadapannya, maka di sini wajib baginya untuk bergerak (maju) agar masuk dalam saf.
Demikian juga jika tidak bisa menghindari perbuatan yang haram kecuali dengan gerakan tersebut maka gerakan tersebut menjadi wajib.
Misalnya seseorang sedang sholat lantas ia mendapati ada najis di gutrohnya (penutup kepalanya), maka ketika itu wajib baginya bergerak untuk melepaskan gutrohnya yang ada najisnya. Termasuk contoh tentang ini adalah hadits dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwasanya Jibril mendatangi Nabi tatakala Nabi sedang mengimami para sahabat lalu mengabarkan kepada Nabi bahwasanya di kedua sendalnya ada kotoran (najis), maka Nabipun melepas kedua sendalnya. Gerakan melepas sandal ini hukumnya wajib.
2. Gerakan menjadi mustahab jika perbuatan mustahab (dalam sholat) bergantung pada gerakan tersebut.
Contohnya ada tiga orang sholat berjam'ah, dua orang menjadi makmum, salah satunya berdiri di sebelah kanan imam (sejajar) dan yang satunya lagi berdiri di sebelah kiri imam. Maka dalam kondisi seperti ini sang imam mendorong kedua makmum tersebut agar berdiri di belakang imam, maka gerakan mendorong ini hukumnya sunnah, karena posisi imam berada di depan dua orang makmum atau lebih hukumnya sunnah dan tidak wajib.
Atau tidak bisa menjauhi suatu perkara yang makruh kecuali dengan gerakan, maka gerakan tersebut juga mustahab.
Misalnya seseorang sedang sholat dan dihadapannya ada sesuatu benda yang mengganggu konsentrasinya seperti ukiran misalnya, maka dalam kondisi seperti ini kita katakan disunnahkan bagi engkau untuk menyingkirkan benda yang mengganggumu itu, karena dengan menyingkirkan benda tersebut maka engkau akan bebas dari perkara yang makruh. Dan contoh yang lain juga, jika seseorang merasa sangat gatal dan hal ini sangat mengganggunya maka disunnahkan baginya untuk menggaruk agar meredam rasa gatal tersebut, dan hal ini sering terjadi.
3. Gerakan menjadi haram jika banyak dan berturut-turut tanpa ada kondisi mendesak . Maka ada tiga persyaratan, banyak, berturut-turut, dan tidak dalam kondisi mendesak (untuk bergerak).
Banyak : Sebagian ulama berpendapat bahwa gerakan dianggap banyak jika tiga gerakan secara berturut-turut. Maka seseorang sedang sholat lantas bergerak tiga kali berturut-turut tanpa ada kebutuhan mendesak maka ini dianggap gerakan yang banyak dan membatalkan sholat.
Sebagian ulama yang lain berkata, "Tidak boleh kita menentukan jumlah bilangan tertentu, karena penentuan adalah perkara tauqifi yang butuh dalil. Akan tetapi yang dimaksud dengan gerakan banyak adalah gerakan yang dianggap oleh orang-orang sebagai gerakan yang banyak, dimana jika orang yang sedang sholat dan banyak bergerak tersebut kalau dilihat maka sepertinya dia tidak sedang sholat karena banyaknya gerakannya"
Berturut-turut : yaitu yang satu mengikuti yang lain. Artinya jika gerakan yang banyak tersebut dilakukan secara terpisah-pisah maka tidak membatalkan sholat. Jika ia bergerak tiga kali pada raka'at yang pertama, kemudian bergerak lagi tiga kali di rakaat kedua, kemudian bergerak tiga kali juga di rakaat ketiga, dan bergerak juga tiga kali di rakaat keempat, maka jika seandainya gerakan-gerakan ini digabung tentunya banyak gerakannya, akan tetapi tatkala gerakan-gerakan tersebut terpisah-pisah maka jadi sedikit jika ditinjau pada setiap rakaat masing-masing, dan hal ini tidak membatalkan sholat.
Bukan karena kondisi yang mendesak (darurat) : Berbeda dengan orang yang banyak bergerak karena kondisi darurat.
Contohnya ada seseorang yang kita lihat banyak bergerak dalam sholat. Sesekali memperbaiki bajunya, sesekali membenarkan songkoknya, terkadang mengeluarkan penanya dan menulis apa yang dia pikirkan, padahal dalam sholat. Ini merupakan gerakan yang banyak dalam sholat tanpa ada kondisi yang mendesak (untuk bergerak).
Berebeda jika seseorang sedang sholat lantas ia mendengar suara keributan di belakangnya, tiba-tiba ternyata ada binatang buas ingin menerkamnya lantas iapun lari padahal ia dalam keadaan sedang sholat, maka ini merupakan gerakan yang banyak, akan tetapi karena kondisi yang mendesak (darurat). Oleh karenanya sholatnya tidak batal.
4. Gerakan yang makruh
Yaitu gerakan yang sedikit yang dilakukan tanpa adanya keperluan dan juga bukan karena kondisi mendesak. Sungguh terlalu banyak dilakukan oleh orang-orang sekarang, sampai-sampai aku pernah melihat ada orang yang sedang sholat lantas melihat jam tangannya, karena dia semangat untuk disiplin waktunya, ia kawatir kalau waktu pelaksanaan sholatnya berlebihan satu menit. Atau karena ia hanya melakukan gerakan sia-sia, dan sepertinya inilah yang lebih Nampak, yaitu ia melihat jam tangannya hanya karena melakukan gerakan sia-sia, karena engkau akan mendapati orang ini membuang-buang waktunya tanpa ada ujung pangkalnya. Akan tetapi syaitan memerintah manusia untuk bergerak tatkala sedang sholat.
5. Gerakan yang boleh, yaitu gerakan sedikit yang dilakukan karena ada kebutuhan atau gerakan yang banyak akan tetapi dilakukan karena kondisi mendesak (darurat) .
Ini semua (yaitu bentuk gerakan-gerakan di atas) adalah gerakan badan.
Tinggal kita membahas bentuk gerakan yang lain –yang mana hal tersebut merupakan intisari sholat-, yaitu gerakan hati.
Jika hati mengarah menuju Allah, dan orang yang sholat merasa bahwa ia sedang berada di hadapan Allah, merasa bahwa ia sedang berada di hadapan Dzat yang mengetahui apa yang dibisikan oleh jiwanya, dan ia memiliki keinginan yang kuat untuk bertaqorrub kepada Allah, dan ia juga memiliki rasa khouf (takut) kepada Allah, maka hatinya akan konsentrasi dan khusyu' kepada Allah, dan ini merupakan kondisi yang paling sempurna. Akan tetapi jika kondisinya tidak seperti ini maka hatinya akan terbang ke mana-mana, hati agan berjalan dengan gerakan yang merusak sholat. Dalam sebuah hadits sabda Nabi
ﺇِﻥَّ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞَ ﻳَﻨْﺼَﺮِﻑُ ﻣِﻦْ ﺻَﻼَﺗِﻪِ ﻣَﺎ ﻛُﺘِﺐَ ﻟَﻪُ ﺇِﻻَّ ﻧِﺼْﻔُﻬَﺎ ﺃَﻭْ ﺭُﺑُﻌُﻬَﺎ ﺃَﻭْ ﻋُﺸُﺮُﻫَﺎ ﺃَﻭْ ﺃَﻗَﻞُّ ﻣِﻦْ ﺫَﻟِﻚَ
"Sesungguhnya seseorang selesai melaksanakan sholatnya dan tidaklah dicatat (pahala) baginya kecuali hanya setengah (pahalanya) atau seper empatnya atau seper sepuluhnya atau lebih sedikit daripada itu"
Oleh karenanya gerakan hati itu merusak sholat. Akan tetapi apakah merusak keabsahan (sahnya) sholat?, artinya jika seseorang terlalu banyak was-was pikirannya dalam sholat apakah sholatnya batal?
Jawabannya adalah tidak batal. Karena merupakan kenikmatan yang Allah anugrahkan kepada kita adalah –alhamdulillah- bahwasanya apa yang dibisikan oleh jiwa kita tidak akan dihukum oleh Allah. Nabi shallallahu 'alihi wa sallam bersabda,
ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠﻪَ ﺗَﺠَﺎﻭَﺯَ ﻋَﻦْ ﺃُﻣَّﺘِﻲ ﻣَﺎ ﺣَﺪَّﺛَﺖْ ﺑِﻪِ ﺃَﻧْﻔُﺴُﻬَﺎ ﻣَﺎ ﻟَﻢْ ﺗَﺘَﻜَﻠَّﻢْ ﺃَﻭْ ﺗَﻌْﻤَﻞْ
"Sesungguhnya Allah memaafkan umatku apa yang dibisiki oleh hati-hati mereka selama belum diucapkan atau diamalkan"
Maka bisikan-bisikan hati tidaklah membatalkan sholat, akan tetapi mengurangi pahala sholat dan merusak kesempurnaan sholat"
(Lihat Majmuu' fataawaa wa rosaail Muhammad bin Sholeh Al-'Utsaimiin 12/427-429 dan As-Syarhul Mumti' 3/256-260)
Para ulama telah bersepakat bahwasanya gerakan yang banyak dalam sholat itu membatalkan sholat, hanya saja mereka berselisih pendapat tentang batasan kapan suatu gerakan dikatakan banyak?, sebagaimana telah diisyaratkan oleh Syaikh Al-'Utsaimiin dalam penjelasan di atas. Dan yang dikuatkan oleh beliau –rahimahullah- adalah bahwasanya penentuan batasan banyak tidaknya suatu gerakan itu kembali kepada adat. Beliau berkata :
"Jika ada seseorang yang berkata, "Kenapa kita kembali kepada adat dalam perkara ibadah?",
Maka jawabannya adalah, "Iya, kita kembali kepada adat", karena syari'at tidak menentukan batasan tersebut. Syari'at tidak pernah berkata –misalnya-, "Barangsiapa yang bergerak tiga kali dalam sholat maka sholatnya batal", syari'at juga tidak pernah berkata, "Barangsiapa yang bergerak empat kali dalam sholat maka sholatnya batal". Jika demikian perkaranya maka kita kembali kepada 'urf. Jika orang-orang berkata, "Ini merupakan gerakan yang meniadakan sholat –yaitu jika ada seseorang melihat orang yang banyak bergerak dalam sholatnya ini maka akan berkata "orang ini tidak sholat'- maka tatkala itu gerakan tersebut dinilai banyak. Adapun jika orang-orang berkata, "Ini gerakan sedikit" maka gerakan tersebut tidak membatalkan sholat.
Kita ambil beberapa contoh permisalan :
Jika seseorang sholat sambil membawa anak kecil dengan memegang anak kecil tersebut (menggendong misalnya-pent) agar tidak berteriak menangis sehingga tidak mengganggu (orang-orang yang sedang sholat). Orang inipun sholat dan menggendong anak kecil tersebut, dan jika ia ruku' maka ia meletakkan anak kecil tersebut, dan jika sujud ia meletakkannya, dan jika ia berdiri maka ia menggendongnya. Maka ada beberapa gerakan yang dilakukan oleh orang ini, gerakan menggendong, mengangkatnya (untuk digendong), dan gerakan menurunkannya. Bisa jadi kita katakan ; ia telah bersusah payah mengangkat anak tersebut, karena jika sang anak bertubuh besar maka akan memberatkanya. Semua gerakan ini kita anggap gerakan yang sedikit karena gerakan yang seperti ini pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. (yaitu Nabi pernah menggendong Umaamah binti Zainab lihat HR Muslim no 543 )


Tidak ada komentar: