PP 74 tahun 2008 Tentang Guru
PP 74 tahun 2008 ttg Guru
Yang perlu diindahkan oleh Murid/ Wali Murid, kepolisian, kejaksaan, pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT)
Yang perlu diindahkan oleh Murid/ Wali Murid, kepolisian, kejaksaan, pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT)
"Guru
memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar
norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulismaupun tidak
tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan
peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah
kewenangannya," bunyi Pasal 39 ayat 1.
Dalam
ayat 2 disebutkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan,
baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan
kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
"Guru
berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman
dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan,
organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan
masing-masing," papar Pasal 40.
Rasa
aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui perlindungan
hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja.
"Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihakpeserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain," tegas Pasal 41.
"Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihakpeserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain," tegas Pasal 41.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar